22 Juni 2013 - 08.31 WIB
BENGKALIS - Tunggakan lima bulan retribusi dan pajak KMP Tasik Gemilang (TG) akhirnya dibayarkan PT. Gemalindo Shiping Batam (GSB) Cabang Bengkalis, (21/6) kemarin. Hal itu diakui langsung Direktur PT GSB Cabang Bengkalis Edi kepada wartawan kemarin.”Kita minta berita diluruskan pak, kita minta maaf. Memang kemarin kita sempat nunggak lima bulan uang sandar kapal, dan hari ini sudah kita lunasi semua.
Kecuali untuk retribusi sandar kapal masih belum, dan kita minta toleransi dari dinas terkait, karena ada yang harus diselesaikan,”kata Edi melalui via ponselnya. Menurut Edi lagi, besaran sewa kapal yang dibayar yakni sebesar Rp 175 juta, perbulannya Rp 35 juta. Ia juga mengaku, salah satu persoalan yang belum kelar terkait dengan KMP TG ini adalah sandar kapal, karena sesuai dengan perhitungan kasar Gross tonnage (GT) perlu dilakukan pengukuran ulang. Untuk pengukuran GT ini, pihak PT GSB sudah melayangkan surat ke BKI serta mendatangi Adpel di Jakarta. Untuk GT KMP Tasik Gemilang saat ini berada di 776 GT. Sementara KM Aeng Mas saja yang ukurannya lebih besar dari KMP TG hanya menyandang GT 380, sehingga kondisi ini memberatkan dari sisi pembayaran kapal sandar. “Pada prinsipnya, pengukuran ulang ini kita sudah temui Adpel di Jakarta, dan BKI. Mudah-mudahan pengukuran ulang akan dilakukan dalam waktu dekat. Saya berharap dinas terkait juga memahami kondisinya,”kata Edi yang mengaku berada di Pekanbaru. Disinggung soal terpakainya uang sewa kapal untuk perbaikan docking dan perbaikan ringan KM TG. Edi mengatakan, semua itu hanya kesalahpahaman.(win) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar