Sabtu, 08 Juni 2013

Dari Gelar Perkara 4 WNA Pembawa Sabu
8 Juni 2013 - 09.19 WIB



BENGKALIS (DP)- Sehari setelah menerima limpahan berkas perkara kasus 4 warga Negara asing asal Negeri Jiran Malaysia yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bengkalis karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu - sabu bernilai ratusan juta rupiah di pelabuhan internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Res Bengkalis yang dipimpin Kasat Narkoba menggelar perkara kasus tersebut bersama penyidik Bea dan Cukai Kurniawan, Pengacara 4 WNA Windrayanto SH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tengku Firdaus, Rabu (5/6) sekira pukul 20.00 WIB malam lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah menerangkan kepada Dumai Pos, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai yang juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat narkoba, salah satu dari 4 orang yang diamankan berinisial GR (43) akan dilepas dan dipulangkan karena tidak cukup bukti terlibat dalam kejahatan menyelundupkan barang haram tersebut.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif, dari hasil pemeriksaan bahwa GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya, maka dari itu berdasarkan hasil gelar perkara GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara asalnya” terang Willy ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (7/6) kemarin.
Disinggung alasan gelar perkara berlangsung pada malam hari, Willy menjelaskan gelar perkara kasus ini dilakukan pada malam hari karena pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah 3x24 jam, dan berdasarkan Undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum 3x24.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet, pada hari rabu itu penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang mengatur demikian” jelasnya.
Ketiga tersangka WNA pembawa sabu itu, lanjut Willy, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 113, 114 dan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahundan denda paling banyak 1 Milyar rupiah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan hasil dari gelar perkara tersebut.
“ Ya memang benar saya diundang pak Willy untuk gelar perkara kasus ini (WNA pembawa Sabu-red) yang kebetulan dilaksanakan pada malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu itu, hasilnya salah satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari” kata Firdaus lewat ponselnya, Jumat (7/6) kemarin.(*1/men)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar